Jumat, 22 November 2024

Kaltim

RUU Kesehatan Omnibuslaw Ditolak Organisasi Profesi di Kaltim

Sabtu, 19 November 2022 18:5

Sejumlah organisasi profesi kesehatan menolak UU Cipta Kerja di Kaltim

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Sejumlah organisasi profesi kesehatan menolak UU Cipta Kerja.

Pasalnya, dalam pelayanan kesehatan, organisasi profesi tidak ada lagi memiliki kewenangan memberikan rekomendasi Surat Tanda Register (STR).

“Misalnya di IDI, surat rekomendasi diberikan lima tahun sekali, untuk menjaga kualitas dari tenaga kesehatan tersebut. Tak hanya pada dokter, hal ini juga berlaku pada perawat, apoteker, dan bidan,” kata Ketua IDI Kaltim dr Padilah Mante Runa belum (17/11/2022) kemarin.

Penolakan itu berangkat dari keresahan organisasi lintas profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Surat Tanda Registrasi lanjut Padilah mesti diperpanjang dengan syarat-syarat tertentu dan ada kredit poin yang harus dipenuhi setiap orang yang mengajukan.

Sehingga semua tenaga kesehatan wajib mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi baik lewat seminar, pernah mengikuti simposium dan lainnya untuk memenuhi kredit poin tersebut.

“Pengetahuan selalu dan terus berubah,” imbuhnya.

Kendati dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat dan mesti diperbaiki pemerintah dengan jangka waktu tertentu, dalam UU yang biasa disebut Omnibus Law itu, STR akan berlaku seumur hidup dari sebelumnya setiap lima tahun sekali diperpanjang. Menurut Padilah ini sangat mengejutkan lantaran dalam profesi kedokteran, bahkan profesi kesehatan yang lain, surat register ada masa berlakunya.

“Karena itu, kami menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, dan mendesak RUU Kesehatan Omnibus Law ditarik dari Prolegnas 2022 DPR RI,” tegasnya.

Organisasi Profesi Kesehatan di Kaltim adalah salah satu pemangku kebijakan pada tingkat daerah dan belum pernah diberikan informasi atau dilibatkan dalam diskusi pembahasan naskah akademik RUU Kesehatan Omnibus Law. Demikian pula pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.

Padahal, eksistensi UU No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan, dan UU No. 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan telah berjalan dengan baik dan tertib.

Penghapusan Undang-Undang Profesi Kesehatan tidak hanya berpotensi melemahkan peran organisasi profesi, namun akan menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar terhadap kepentingan masyarakat.

“Karena Undang-Undang Profesi Kesehatan dan Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terangnya.

Sebagai informasi, penolakan tersebut tidak hanya dilakukan di Kaltim melainkan juga mendapat pertentangan dari berbagai daerah di Indonesia. (*)

Tag berita:
Berita terkait