Kementerian PUPR dahulu bernama Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (1999-2000) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kini, dalam laman pu.go.id, Kemenpupera dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Basuki Hadimuljono sejak 27 Oktober 2014.
Kementerian PUPR memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Saat menjalankan tugas, kementerian ini pun harus menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut ini agar tujuannya dapat tercapai dengan baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut dokumen resmi Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015, berikut adalah fungsi-fungsi yang harus dijalankan Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugas, yaitu:
- Melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, serta pembinaan jasa konstruksi.
- Berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Melakukan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Melaksanakan pengawasan atas dasar pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas setiap pelaksanaan kegiatan dan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah.
- Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Memberikan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(Redaksi)