Jumat, 22 November 2024

Sebut 15 Laporan Mandek di Polresta Samarinda, LKBH Permahi Lapor Irwasda Polda Kaltim

Rabu, 29 Juli 2020 2:58

IST

Karena itu, dirinya menduga ada oknum mafia tanah yang ditunggangi para mafia tanah dengan cara mufakat jahat dan merampok hak milik masyarakat.

Bahkan, ada indikasi ada warga negara yang dikriminalisasi dengan merekaya alat bukti pemalsuan sehingga membuat polemik di masyarakat.

“Kami juga meminta kepada Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim Polresta Samarinda untuk memberi penjelasan alasan kasus-kasus yang dilaporkan tidak jalan,” tegas dia.

Rahim menjelaskan ke 15 laporan tersebut dilayangkan sejak awal tahun 2019 hingga laporan terakhir pada Juli 2020.

Semua laporan tersebut di antaranya, laporan Achamd AR AMJ sekitar Januari 2019. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Tak hanya itu, laporan lain seperti kesaksian palsu atas sumpah di Pengadilan Negeri, kemudian dugaan fitnah, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan surat dari oknum polisi dan jaksa.

Kemudian, pemalsuan salinan putusan perkara perdata dan beberapa kasus tindak pidana lainnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait