"Kami melaporkan cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," ungkap Muhammad Mualimin.
Awaslu menilai pernyataan Mahfud MD yang merespons jawaban Gibran di debat Pilpres 2024 itu telah melanggar sejumlah aturan Pemilu.
Cawapres nomor urut 3 itu dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf c Peraturan KPU tentang Kampanye, Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu, dan Pasal 521 UU Pemilu.
"Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ucap Mualimin.
Terkait laporan tersebut, Mualimin membantah jika laporan yang dibuat Awaslu merupakan bentuk arahan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Ia mengklaim Awaslu tidak punya hubungan apapun dengan TKN Prabowo-Gibran.
"Laporan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," ujar dia.