POLITIKAL.ID - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi Timah, serta istrinya Sandra Dewi.
Putusan tersebut tertuang dalam dokumen perkara nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, menita aset-aset yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan mewah, tas bermerek, dan perhiasan, dinyatakan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Aset tersebut meliputi satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 meter persegi (m2) yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J3, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Kartika Dewi.
Kemudian satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J5, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Sandra Dewi.
Selanjutnya satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J7, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Sandra Dewi.
Serta satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J9, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Raymon Gunawan.
"Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," sebagaimana dilansir dari putusan perkara tersebut.
Sejumlah aset lain milik Harvey juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Di antaranya satu unit Condominium Beverly 90210-C lantai 05 Nomor 15 dengan luas semi gross 29,79 m2 dan luas netto 24 m2 di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, atas nama Sandra Dewi.
Lalu satu unit Condominium Beverly 90210 lantai 3 Nomor 11 dengan luas semi gross 29,79 m2 dan luas netto 24 m2 di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, atas nama Sandra Dewi.
Selain itu, ada juga satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.666 dengan luas 21 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi; satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.675 dengan luas 222 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Sandra Dewi; dan satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.684 dengan luas 123 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Sandra Dewi.
Hakim juga memerintahkan sejumlah aset lain seperti satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 438 m2 di Senayan Residence Blok A, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dirampas untuk negara.
Lebih lanjut, sebanyak 88 tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Fendi, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino juga dirampas untuk negara karena dinilai terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Harvey.
Terdapat 141 perhiasan emas atau logam mulia seperti anting, kalung hingga cincin juga dirampas untuk negara.
Sejumlah aset kendaraan milik Harvey juga dirampas untuk negara. Terdiri dari satu unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (Cabriolet); satu unit mobil Ferrari type 458 Speciale model sedan berwarna merah; satu unit mobil Mercedes Benz type SLS AMG AT model sedan berwarna abu-abu; satu unit mobil Ferrari type 360 Challenge Stradale model sedan berwarna merah; satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam; serta satu unit mobil Mini Copper S Countryman F 60 berwarna merah.
Dalam putusan banding tersebut, banyak uang tunai mata uang rupiah dan asing yang juga dirampas untuk negara.
Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Belum ada informasi mengenai langkah hukum lanjutan yang disampaikan pihak Harvey terhadap vonis tingkat banding tersebut.
(Redaksi)