Jumat, 3 Mei 2024

Siratkan Ketidakyakinan, Perppu Pilkada Dianggap Ambigu

Senin, 11 Mei 2020 4:29

foto: SINDOnews

"Mengapa pemerintah begitu berani mengambil risiko melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya?" kata Abraham.

Dia pun mengusulkan Pilkada 2020 ditunda saja satu tahun, yaitu dari 27 September 2020 menjadi 27 September 2021. Hal tersebut supaya persiapan pelaksanaan Pilkada bisa lebih baik. Selain itu, masyarakat tidak khawatir penyebaran Covid 19 karena sudah selesai.

"Kita fokus saja pemulihan ekonomi tahun ini. Pilkada butuh biaya. Kalau ekonomi belum pulih, tidak mungkin bisa menggelar pilkada karena butuh biaya," kata Abraham yang sudah tiga periode menjadi anggota DPD ini.

Dia pun meminta Pilkada 2021 digabung dengan Pilkada 2020. Sehingga, semua kepala daerah yang masa jabatannya habis di bulan Juni tahun 2020, ditarik pelaksanaannya ke 2021. Adapun tujuannya untuk menghemat biaya pilkada. Kemudian, biaya yang dihemat bisa digunakan membeli satelit untuk peningkatan jaringan komunikasi.

"Jika sudah ada penambahan satelit maka Indonesia bisa menggunakan sistem E-Rekap. Bahkan bisa menggunakan sistem E-Voting dalam pilkada dan pemilu. Untuk tahap awal, pakai E-Rekap dulu. Itu bisa dilakukan jika pilkada ditunda tahun depan. Dananya dari penghematan Pilkada 2020 dan 2022," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Perppu Pilkada Dinilai Ambigu"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait