Senin, 29 April 2024

Soal Dugaan Mutasi Sepihak Guru di Kabupaten Paser, Kadisdik Kaltim Beri Penjelasan

Jumat, 2 Oktober 2020 4:19

IST

Dikatakannya, catatan-catatan yang sudah dibuat memiliki maksud dan tujuan. Diantaranya tidak hanya sebagai pembinaan bagi guru-guru yang kinerjanya dianggap kurang, tetapi juga dapat bersifat pemerataan dan penyeragaman, yang mana maksudnya tidak semua wilayah di Kaltim ini memiliki sekolah dengan tenaga pengajar yang sesuai, masih banyak sekolah yang mengalami keterbatasan tenaga pengajar sehingga diperlukan adanya pemerataan dan penyeragaman. Selain itu juga untuk peningkatan karir seorang guru itu sendiri.

“Kalau mengacu pada kewenangan provinsi Kaltim, di tempat lain juga banyak kekurangan pengajar. Maka sebenarnya dia (guru) bisa dipindahkan ketempat lain, kita kekurangan kok sehingga memindahkan orang,” ujarnya.

Namun begitu, Anwar juga memberikan kesempatan kepada keempat orang guru yang dimutasi untuk mengajukan peninjauan mutasi kembali, namun tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Ada hak bagi mereka untuk mengajukan mutasi kembali tapi persyaratannya, pertama memiliki masa kerja minimal 10 tahun dan sekolah yang dituju ada, atau sekolah yang ditinggalkan kelebihan guru. Makanya Gubernur dan Wakil Gubernur selalu sesuai prosedur. Prosedurnya apa, oh dia kekurangan guru, ya boleh saja atau kelebihan guru di tempat yang ditinggali, ya tidak masalah,” paparnya.

Anwar Sanusi sendiri mengaku sudah pernah bertemu dan melakukan pembicaraan langsung dengan guru-guru yang dimutasi tersebut. Namun dirinya meyakinkan bahwa tidak mungkin untuk guru-guru tersebut kembali ke sekolah awal karena adanya beberapa catatan yang Anwar enggan rinci lebih detail.

“Saya bertemu dengan mereka, karena mereka ini semua teman saya, kami bicara secara kekeluargaan. Mereka sampaikan apakah bisa dikembalikan. Tapi kalau saya, untuk kembali ke sekolah lama itu sulit karena ada beberapa catatan,” pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait