Senin, 6 Mei 2024

Soal Pasal Hina Presiden, Politikus PKS: Seingat Saya Presiden Tak Pernah Persoalkan Kritikan Keras

Kamis, 9 April 2020 0:33

Politikus PKS Nasir Djamil. (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Nasir memahami aparat kepolisian ingin menjaga harkat dan martabat presiden serta pejabat negara. Namun ia menilai aturan dalam Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 bias dan seperti pasal karet.

Dia mengingatkan pasal penghinaan presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai tak sesuai dengan kehidupan saat ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 yang berisi tindakan kepolisian selama penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Salah satu poinnya adalah patroli siber untuk memonitor situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona.

"[Serta] Penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," bunyi surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, atas nama Kapolri Jendral Idham Azis. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Politikus PKS Sindir Jokowi soal Pasal Hina Presiden"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait