Hal itu lantaran domain tersebut sudah menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti terkait pembagian sembako dan lainnya.
Dengan begitu, Bawaslu akan mengkaji dugaan tersebut apakah masuk pelanggaran regulasi, kendati KPU tidak memiliki kewenangan.
"Dugaan itu kan nantinya masuk di Gakkumdu dan dikaji lagi terkait hasil penelusuran Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi. Apakah ada pelanggaran administrsi atau pidana, ketika ada saksi dan bukti," tuturnya.
Kapasitas KPU Kaltim hanya sebatas mengetahui apa saja yang menjadi rekomendasi mitra kerjanya.
"Pastinya KPU provinsi hanya sebatas supervisi, karena kewenangan pemeriksaan dugaan pelanggaran ada pada domain Bawaslu, dengan tetap pada pengambil kewenangan ditataran Kota ataupun Kabupaten," paparnya. ( Redaksi Politikal - 001 )