POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang tuntuan kepada pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Sebagai pelaku penyiraman Novel Baswedan, tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette terlalu rendah dan menutup peluang menangkap aktor intelektual dibalik kasus ini.
"Tuntutan rendah ini menghina keadilan. Namun saya tidak kaget karena memang sejak awal persidangan sarat kejanggalan dimana-mana," kata Alvin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).
Menurutnya, tuntutan yang terlalu rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat, serasa menutup peluang lebih jauh mengungkap kasus ini.
"Tuntutan juga tidak membuka peluang siapa yang memberi perintah, sehingga aktor intelektualnya bisa bebas begitu saja," tegas Alvin.
Oleh sebab itu, dia mendesak kepada Majelis Hakim yang akan memutuskan hasil persidangan tidak tersandera dan berani membongkar kasus ini yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Yang mendesak, hakim jangan tersandera kepentingan politik dan perlu berani membongkar peluang aktor intelektual," ujarnya.