Minggu, 5 Mei 2024

Soal Tuntutan 1 Tahun Pelaku Air Keras Novel Baswedan: Tuntutan Rendah Ini Menghina Keadilan

Jumat, 12 Juni 2020 2:9

Novel Baswedan/ jatimtimes.com

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait