Minggu, 24 November 2024

Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Parpol, KPU Harap Bisa Bekerja Maksimal Sesuai Standar dan Ketepatan

Rabu, 27 Juli 2022 20:28

IST

POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah melakukan sosialisasi terkait isi dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut sosialisasi tersebut melibatkan KPU pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hasyim mengatakan sosialisasi penting dilakukan karena ada standardisasi yang harus dipenuhi oleh KPU selama pendaftaran parpol.

"Dikumpulkan juga KPU kabupaten kota di 514 kabupaten/kota dikumpulkan di Jakarta. Sama-sama KPU provinsi itu juga dalam rangka bimtek pendaftaran parpol dan verifikasi. Supaya ada pemahaman yang sama antara KPU pusat, KPU provinsi, kabupaten/kota sehingga kemudian ada perlakuan yang sama, standar yang sama, perlakuan antara apa yang ditentukan KPU pusat dengan KPU provinsi, kabupaten/kota," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Rabu (27/7).

"Karena apa? Parpol ini, kan, juga berkarakter nasional dan hierarki, ya. KPU juga begitu. Sehingga jangan sampai kemudian ketentuan di Peraturan KPU, instruksi KPU yang dalam rangka untuk buat standardisasi kemudian ada daerah yang tidak patuh, tidak sesuai dengan standar," lanjut dia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait