Minggu, 12 Mei 2024

Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Parpol, KPU Harap Bisa Bekerja Maksimal Sesuai Standar dan Ketepatan

Rabu, 27 Juli 2022 20:28

IST

Lebih lanjut Hasyim mengatakan selain melakukan sosialisasi, KPU juga menggelar sejumlah sosialisasi dengan melibatkan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

KPU telah menyampaikan beberapa hal kepada Bawaslu bagaimana kegiatan sesuai PKPU Nomor 4 dijalankan, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga proses berikutnya yang akan diawasi oleh Bawaslu.

"Supaya ada pemahaman yang sama tentang apa sih pendaftaran parpol itu? Syarat-syaratnya apa? Lalu apa yang dimaksud kegiatan verifikasi, administrasi, verifikasi faktual, bagaimana cara KPU menentukan misalkan pendaftarannya bisa diterima atau tidak, itu, kan, salah satu kriteria utamanya adalah dokumennya lengkap, dokumen persyaratan. Supaya ada gerak langkah tindakan KPU dengan Bawaslu itu dalam cara pandang yang sama," ucap Hasyim.

Kemudian sosialisasi PKPU pendaftaran parpol ini akan dilakukan kepada pemerhati pemilu, LSM, hingga parpol peserta pemilu.

Hasyim berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, seluruh pihak termasuk KPU di setiap tingkatan nantinya dapat bekerja maksimal. Tentu dalam hal ini sesuai dengan standar dan ketetapan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Diharapkan kemudian kerja-kerja KPU ini ada standarnya dan semua penyelenggara pemilu di jajaran KPU ini bekerja taat asas, taat pada aturan yang sudah ditentukan," ujarnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait