Rabu, 1 Mei 2024

Sudah Masuk Tahap Harmonisasi di Baleg DPR, Tiga Fraksi Ini Minta Draf RUU Pemilu Dikembalikan

Jumat, 20 November 2020 2:20

IST

Berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Baleg DPR , RUU Pemilu dinyatakan belum memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dari aspek teknis, terdapat 177 pasal dari 741 pasal dalam RUU Pemilu yang memuat alternatif norma.

Sementara dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena ada pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut.

Sehingga, pembulatan dan pengharmonisasian konsep RUU Pemilu sulit dirumuskan.

Beberapa isu pun dianggap belum memenuhi UU PPP, seperti soal keserentakan Pemilu terdapat pada Pasal 4, 5 dan 6; lalu sistem pemilu di Pasal 201 dan 206; besaran kursi daerah pemilihan di Pasal 207 dan 208; ambang batas pencalonan presiden yang terdapat di pasal 187; serta ambang batas parlemen di Pasal 217 dan konversi suara hasil pemilu di Pasal 218.

Berdasarkan aspek teknis dan substansi, RUU Pemilu secara garis besar juga dinilai belum memenuhi asas pembentukan perundang-undangan terutama dari asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Golkar, Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Dikembalikan"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait