Minggu, 5 Mei 2024

Surat Sakit Online di KRL Melanggar Kode Etik Keokteran Hingga Bisa dibui 4 Tahun

Senin, 26 Desember 2022 18:0

POTRET - Surat Sakit Online di KRL. / Foto: Twitter

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal tersebut Adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu," jelas Beni.

Sebelumnya, surat sakit online pun turut viral melalui sebuah postingan di akun twitter. Adapun akun yang memposting foto yang menampilkan surat sakit online di dalam sebuah KRL itu yakni Kurniawan Satria Denta. "Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yg mau bermitra di sini," ujar akun twitter Denta yang dikutip pada Senin 26 Desember 2022.

Dalam postingan itu, tampak foto surat keterangan sakit yang jelas dengan dilengkapi tanda tangan dokter hingga stempel salah satu dokter. Tampak pula tulisan jika mendaftar surat tersebut hanya butuh waktu 15 menit agar surat tersebut dapat diperoleh.

Kemudian, Denta mengaku telah memeriksa situs surat sakit online itu. Ia juga mengunggah contoh format hasil surat sakit yang dia peroleh. Menurutnya, format surat sakit itu tidak memuat keterangan identitas penyedia fasilitas kesehatan (faskes), kop, cap, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

"Saran saya buat rekan sejawat, enggak perlu bergabung cari sampingan di sini. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali," tutupnya.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: