Syarat dukungan harus berasal dari masyarakat berusia dewasa yang memiliki hak pilih yang berasal dari basis daftar pemilihan.
rikut persyaratan dalam pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 182, dan pasal 183 UU Pemilu.
Pada pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
- Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan' narkotika;