POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dua aktivis mahasiswa tersangka pasca aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 di depan pintu pagar DPRD Kaltim, 5 November 2020 lalu memasuki sidang perdana.
Sidang berlangsung, Selasa (26/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) kota Samarinda dengan agenda, pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama.
Diketuai Majelis hakim, Johnny Kondole, didampingi Abdul Rahman Karim dan Deki Felix Wagijo sebagai Hakim Anggota.
Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan dengan tersangka WJ yang diduga melakukan penganiayaan. Disebutkan terdakwa WJ berlari sambil memegang batu kemudian melemparkan ke arah dalam pagar DPRD. Kemudian, dari batu tersebut mengenai bagian mata saksi Agus Prayitno yang saat itu sedang berjaga di dalam pagar.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 118/IKFML/TU3.1/XI/2020, mendapatkan hasil ditemukan luka lecet pada area mata kanan bagian bawah yang diakibatkan kekerasan tumpul, dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa ditanya, apakah akan mengajukan eksepsi. Indra, selaku kuasa hukum menyampaikan tidak akan membuat eksepsi.
"Kita tidak mengajukan eksepsi," kata Indra.
Usulan Kuasa Hukum Kepada Majelis Hakim, Terdakwa Dipindah ke Rutan Kelas IIA, Samarinda.
Dalam persidangan, Indra selaku kuasa hukum WJ, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim, agar kliennya dipindah ke Rutan kelas IIA, Sempaja, Samarinda.
Hal itu lantaran WJ, masih berada di Rutan Mako Polresta Samarinda.