Jumat, 3 Mei 2024

Tahanan Omnibuslaw Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ajukan Pemindahan dari Rutan Mapolres ke Lapas Kemenkumham Sempaja Samarinda

Selasa, 26 Januari 2021 11:16

IST

"Kami akan terus mengawal sidang pada dua kawan kami,"kata Dandi Wijaya, Humas aksi.

Dua mahasiswa dengan inisial FR dan WJ ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membawa senjata tajam dan satunya melempar batu yang mengenai seorang anggota polisi.

Namun kata Dandi, tuduhan tersebut tidak berdasar. Karena dalam proses Praperadilan
polisi tidak memberikan bukti kuat yang bisa memberatkan dua mahasiswa tersebut. Tetapi proses Praperadilan yang sempat diajukan, ditolak.

"Makanya kami carikan alat bukti dan saksi yang nyata. Semua bukti lapangan sudah kita serahkan pada kuasa hukum,"bebernya.

Dalam aksi aliansi Mahakam yang mengawal proses peradilan membawa empat tuntutan. Pertama meminta kedua tahanan politik masa aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu dibebaskan.

Kemudian Hentikan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi Terhadap Gerakan Rakyat. Selanjutnya Menuntut Majelis Hakim Untuk Bersifat Independen. Terakhir meminta Cabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

WJ dijerat polisi dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Untuk selanjutnya, prosen sidang kedua digelar dengan agenda keterangan saksi korban hari Selasa pekan depan.

https://youtu.be/ly2ZyKaJ1y0

PH Terdakwa WJ, Indra

(001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait