Jumat, 22 November 2024

Tak Terima Hukuman Bui 13 Tahun, Rizky Rizal Bakal Ajukan Kasasi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 13 April 2023 12:27

DIWAWANCARAI - Ricky Rizal, salah satu anggota propam polri terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. / Foto: IST

POLITIKAL.ID - PT DKI Jakarta menguatkan putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itu.

Atas hal tersebut, Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo bakal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya insya Allah Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan (PT DKI Jakarta) ini," ujar Koordinator tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).

Erman berpandangan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dituangkan dalam memori banding. Menurutnya, putusan PT DKI Jakarta hanya meneruskan asumsi yang telah dibangun dalam pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Menurut keyakinan saya, ini melanjutkan putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," kata Erman.

"Menurut saya (keputusan yang dijatuhkan PT DKI Jakarta) untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," imbuhnya.

Diketahui, polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu mengajukan banding usai divonis 13 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo, Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu sore.

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Ricky Rizal Wibowo ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Halaman 
Tag berita: