Jumat, 22 November 2024

Tak Terima Hukuman Bui 13 Tahun, Rizky Rizal Bakal Ajukan Kasasi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 13 April 2023 12:27

DIWAWANCARAI - Ricky Rizal, salah satu anggota propam polri terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. / Foto: IST

Majelis hakim PT DKI Jakarta pun memerintahkan eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ricky Rizal ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya dan Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Dengan demikian, putusan terhadap tiga terdakwa lainnya juga masih sama dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Halaman 
Tag berita: