Minggu, 5 Mei 2024

Tak Terima Kampanye Dibubarkan, Tim Sukses Paslon Lakukan Tindak Kekerasan pada 31 Pengawas Pilkada

Rabu, 18 November 2020 0:16

Bawaslu/ okezone.com

Sepanjang 50 hari kampanye Pilkada 2020, Bawaslu turut mencatat ada 1.448 kegiatan kampanye berupa tatap muka langsung yang melanggar protokol kesehatan.

Bawaslu turut memberikan sanksi peringatan tertulis atau pembubaran kegiatan bila ditemukan pelanggaran tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah kerumunan massa tanpa jaga jarak, tidak menggunakan masker, serta tidak tersedianya fasilitas cuci tangan," kata Afif.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan aparat kepolisian dan Satpol PP sering kali ragu membubarkan kampanye Pilkada 2020 paslon petahana yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Padahal, kata Abhan, hal itu telah diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Bawaslu dan aparat penegak hukum berwenang membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan setelah memberi peringatan satu jam sebelumnya.

"Di daerah-daerah tertentu yang ada petahana, aparat penegak hukum kepolisian, Satpol PP ini terus terang kami katakan ada beban psikis, beban psikologi, meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah," kata Abhan pada webinar yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "31 Pengawas Pilkada Alami Kekerasan Saat Bubarkan Kampanye"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait