Sabtu, 23 November 2024

Tanggapan DPR Terkait Usulan Penundaan Pilkada Serentak Hingga 2022

Jumat, 27 Maret 2020 1:49

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertimbangkan penundaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Foto/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Usulan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 ditanggapi Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli mengatakan, prinsipnya adalah keselamatan, kesehatan, dan perlindungan rakyat harus diutamakan.

"Betul memang Pilkada Serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Namun bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Jadi, bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit di dalam mengendalikan situasi menghadapi Pandemi Virus Corona, maka Komisi II DPR akan mempertimbangkan tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di pada 23 September.

"Untuk itu, tentu kita akan memonitor terus day to day perkembangan yang terjadi di lapangan. Sejauh ini secara informal, kami terus berkoordinasi dengan KPU," ujar politikus Partai Golkar ini.

Di samping itu, bila dimungkinkan di masa sidang DPR yang akan datang, Komisi II akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri Tito Karnavian dengan empat agenda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait