"Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat melempar wacana akan menunda pelantikan selama enam bulan hingga menyekolahkan calon kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan.
Aturan itu diberlakukan kepada pasangan calon pemenang yang tiga kali melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020.
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa kebijakan penundaan pelantikan dan menyekolahkan pemenang pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait sanksi kepala daerah.
Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar pada 9 Desember mendatang.
Pelaksanaan mundur dari jadwal semula yakni 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19.
Saat ini tahapan pilkada telah sampai pada proses pendaftaran pasangan calon dan tes kesehatan.
Pada hari pertama pendaftaran, sejumlah pasangan di daerah beramai-ramai melakukan konvoi.