Dan terakhirnya, keputusan pengangkatan PPK dan sekretariat masih tetap berlaku sepanjang berkenaan dengan penetapan nama-nam anggota PPK dan sekretariat PPK.
Karena itu, sekretaris dan PPK juga dinonaktifkan. Begitu juga dengan petugas verifikasi jalur perseorangan.
"SK sudah kami terbitkan per 29 Maret. Jadi honor bulan ini akan tetap dibayar," kata Firman.
Kebijakan ini diambil, kata Firman dalam rangka meredam penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Samarinda.
Sementara untuk panitia pemungutan suara (PPS) harus menunggu waktu pelantikan, hingga ada arahan lanjutan dari KPU RI.
Firman berharap semua pihak tetap menjaga kesehatan ditengah wabah pandemi corona. Agar tugas-tugas kepemiluan kembali dijalan secara baik. (Redaksi Politikal.Id 002).