Minggu, 19 Mei 2024

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Baqa dan Hibah NPC PORPC 2012 Riau Dieksekusi Kejari Samarinda

Kamis, 21 Januari 2021 6:1

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejaksaan negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (21/1/2021) melaksanakan eksekusi terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi.

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Johanes Siregar. Didampingi penyidik Kejari Samarinda Bandi.

Tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Baqa yakni, benisial AP dan S atas dugaan korupsi dana hibah national paralympic committe (NPC) provinsi Kaltim.

Hal itu dijelaskan Kajari Samarinda melalui Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Johanes Siregar.

Kepada awak media Johanes mengatakan, bidang tindakan pidana khusus telah melakukan upaya pro justitia dengan perkara calon terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Pasar Baqa tahun anggaran 2014-2015. Kerugian negara disebutnya mencapai Rp 5,1 miliar.

"Eksekusi AP ini dari hasil pengembangan perkara sebelumnya, yang mana calon terdakwa sebagai konsultan pengawas pada pembangunan Pasar Baqa," ujar Johanes di kantornya, Jalan M Yamin, Samarinda didampingi penyidik Kejari Samarinda Bandi.

Ditambahnya lagi, beberapa terdakwa sudah disidangkan dan telah dipidana. 
Berkas perkara AP telah memenuhi alat bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

"Perkaranya masuk tahap dua dari jaksa penyidik dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum mengambil keputusan dan mengusulkan kepada pimpinan, agar tersangka ditahan di rutan untuk mempercepat proses," bebernya.

Azaz praduga tak bersalah dikedepankan jaksa sebelum putusan hukum tetap dari majelis hakim yang melihat dari dua alat bukti.

"Dipersidangan akan diungkap semuanya, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," tambahnya lagi.

Sementara itu tersangka dengan inisial S, kendati sudah melakukan persidangan dan banding, namun PN Samarinda mengeluarkan amar putusan agar jaksa Samarinda melakukan penahan di rutan samarinda.

Dengan begitu Jaksa Kejari Samarinda melaksanakan perintah majelis hakim PN Samarinda untuk menahan S di rutan Samarinda

"Selain S, AP juga sudah dilakukan pemeriksaan antigen dan langsung ke rutan selanjutnya jaksa sudah koordinasi dengan pihak Rutan," terangnya.

S diduga merugikan uang negara sebanyak Rp 3 miliar dan vonis tetap 1,6 tahun. (001)

Tag berita:
Berita terkait