Kamis, 21 November 2024

Tidak hanya Utang Pinjol, Indofarma Alami Fraud Capai Rp 459,6 M

Jumat, 21 Juni 2024 11:33

POTRET - Perusahaan anak BUMN, Indofarma./ Foto: Ist

POLITIKAL.ID - PT Indofarma Tbk, (INAF) tersangkut pinjaman online (pinjol) yang dibenarkan langsung Direktur Utama PT Indofarma Tbk Yeliandriani dalam rapat bersama dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu (19/6).

Perusahaan farmasi milik BUMN kin menjadi sorotan publik atas adanya penarikan uang dari pinjol yang dilakukan pada 2022. 

"Benar dalam laporan ada pinjaman kepada fintech pada tahun 2022, namun itu hanya dipinjam beberapa bulan dan sudah dilunasi," ujar Yeliandriani dalam rapat tersebut. 

Yeliandriani mengungkapkan, bahkan perusahaan menggunakan nama pribadi para karyawan dalam melakukan pinjol.

"Perusahaan meminjam pinjol dengan meminjam nama-nama karyawan. Memang cukup banyak dan agak berani fraud yang terjadi di Indofarma," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya selaku bos Holding BUMN Farmasi menyebut total kerugian PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha Indofarma atas pinjol tersebut mencapai Rp 1,26 miliar.

"Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan terindikasi merugikan IGM senilai Rp 1,26 miliar," ungkapnya.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024), tercatat Indofarma dan anak usahanya PT IGM melakukan berbagai aktivitas berindikasi fraud atau kerugian.

Ada sejumlah aktivitas yang menyebabkan Indofarma merugi, antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online alias pinjol.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Jika ditotal keseluruhan kerugian sebesar Rp459,6 miliar yang dilakukan akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab di perusahaan  PT Indofarma Tbk.

(Redaksi) 

Tag berita: