John Kenedy menegaskan pengalihan 10 ribu kuota untuk haji khusus itu berdampak pada makin panjang antrean haji yang sudah menunggu hingga 10-40 tahun.
Selain itu lanjutnya, dia melihat penyelenggara haji khusus juga tidak siap dengan tambahan kuota 10 ribu jamaah tersebut, terkait pelayanan yang diberikan. John Kenedy mengatakan komisinya akan membentuk Panitia Khusus untuk membahas penyelenggaraan haji segera setelah rapat evaluasi dilaksanakan.
Pertimbangan Fasilitas Haji
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman Muhammad Nur mengapresiasi pemerintah Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota sebesar 20 ribu, dari kuota ditetapkan sebelumnya untuk Indonesia yakni 221 ribu jamaah.
Dia menambahkan pemerintah Saudi tentu menargetkan tambahan kuota tersebut sejalan dengan Visi Saudi 2030, yakni jumlah jamaah haji akan meningkat menjadi lima juta orang dalam enam tahun ke depan.
Dia menjelaskan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah itu berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan Kementerian Agama Indonesia. Penetapan kuota haji terkait dengan fasilitas dan tempat pelayanan.
Sesuai Visi Saudi 2030, Firman meyakini pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota karena memiliki misi ekonomi.
"Mereka mungkin merasa perlu adanya haji khusus ini sepuluh ribu tambahan (kuota) untuk menambah tingkat okupansi hotel-hotel bintang lima di sekitar Masjidil Haram. Makanya diberi kepercayaan kepada haji khusus dan semuanya itu termaktub dalam kesepakatan yang menjadi keputusan Arab Saudi. Tentunya pemerintah Indonesia menjalankan. Karena seketika kuota dibagikan, itu sudah masuk dalam sistem pemisahan," katanya
Dia menilai tidak ada pengalihan tambahan kuota haji 20 ribu jamaah untuk haji khusus. Pasalnya alokasi itu sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Dia menyebutkan, kuota haji Indonesia berbasis 221 ribu dan haji khusus mendapat alokasi delapan persen dari 221 ribu tersebut.
Bahkan pada 2022, lanjut Firman, kuota haji Indonesia dipotong setengah hingga hanya 105 ribu jamaah. Ketika itu, haji khusus hanya memperoleh porsi 7,2 persen dari jumlah tersebut.