Minggu, 24 November 2024

Tinjau Area Parkir Otonom di Samarinda, DPRD Samarinda Dorong Penerapan Sistem Pembayaran Non Tunai

Jumat, 26 April 2024 9:0

POTRET - DPRD Samarinda melakukan peninjauan disejumlah area parkir otonom pada (25/4/2024)./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Tim panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Samarinda, Kalimantan Timur menyoroti area perparkiran otonom yang disebut tak memiliki izin pada Kamis (25/4/2024) legislatif Kota Samarinda ini menyoroti area perparkiran otonom yang disebut tak memiliki izin.

Salah satu tempat yang menjadi kunjungan yakni Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang terletak di Jalan Mulawarman dan Bigmall Samarinda yang terletak di Jalan Untung Suropati.

Deni Hakim Anwar, salah satu anggota Pansus LKPj, memaparkan beberapa temuan dalam tinjauan lapangan ini.

"Pertama, tentang marka jalan di area parkir masih belum maksimal. Jadi kami minta pihak mal untuk segera menyelesaikannya," tutur Deni.

 Terkait ketersediaan lahan parkir di Bigmall Samarinda, dirinya mendapatkan informasi bahwa kapasitas mal terbesar di Kota Tepian ini dapat menampung sebanyak 3.000 unit untuk roda dua dan 2.000 unit untuk roda empat.

Meski memiliki lahan parkir yang sangat luas, Deni tetap tegas memperingatkan pihak Bigmall terhadap keberadaan parkir liar yang sering kali memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan mal.

"Artinya sudah sangat luas sebetulnya. Tapi kita minta supaya proaktif menjaga, kita minta supaya di sana steril dari parkir mobil dan motor," imbuhnya.

Selanjutnya, Deni menekankan pentingnya penerapan sistem pembayaran non-tunai di area parkir otonom.

"Kami ingin semua mal menerapkan sepenuhnya sistem non-tunai untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya sudah saat ini kita menunggu realisasi saja, jangan sampai kita menemukan masih menggunakan tunai," sebutnya.

Sementara itu, Laila Fatihah yang juga anggota Pansus LKPj lainnya mengaku bahwa selama ini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan dewan legislatif kecolongan terhadap izin parkir.

Lantaran sebelumnya, berdasarkan penelusuran Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tercatat sebanyak 20 area parkir otonom yang terbukti pengelolaan parkirnya telah gugur izin namun tetap beroperasi.

"Pemkot dan dewan memang kecolongan. Memang kita kan fungsi kontroling, tapi karena lihat mal ini sudah berjalan, artinya kita tidak sampai kesitu untuk memantau. Ini menjadi koreksi kita selama ini," ujarnya.

Di samping itu, Laila juga menyoroti perlengkapan fasilitas keamanan seperti sprinkler yang wajib tersedia di setiap gedung parkir mal.

Sebab berkaca pada beberapa waktu lalu, sebuah mobil pengunjung terbakar di Mal SCP Samarinda, ditambah lagi penanganan pertama tidak dapat dilakukan lantaran gedung tersebut tak menyediakan fasilitas sprinkler untuk memadamkan api.

"Semua mal hendaknya kita lihat safety nya sudah memenuhi syarat apa belum. Karena kadang-kadang kita ini butuh fasilitas publik tapi terkadang menyepelekan sesi keamanannya, ini jangan sampai terjadi lagi," ucapnya.

Sebab itu, Laila menekankan bahwa Pansus LKPj akan terus memantau kelayakan keamanan dan perizinan di seluruh mal di Samarinda. Dirinya pun memastikan agar pihaknya terus memaksimalkan pengawasan.

"Harapan kami, sidak lapangan ini dapat mendorong langkah-langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di mal-mal yang ada, baik bagi kami dan pemerintah kota dalam hal OPD yang membidangi," pungkasnya. 

(Redaksi) 

Tag berita: