Jumat, 17 Mei 2024

Tolak UU Minerba, Warga Desa Santan di Kaltim Terbangkan Layang-layang Raksasa 

Senin, 8 Juni 2020 8:55

IST

Disaat bersamaan, sejumlah aktivis lingkungan di Kaltim juga menggelar aksi penolakan UU Minerba di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2020.

Belasan aktivis lingkungan tersebut memegang spanduk bertuliskan cabut UU Minerba dan gagalkan Omnibus law.

Bagi mereka, pandemi Covid-19 akan diingat dalam sejarah Indonesia sebagai sebuah bercak-hitam.

Namun, jauh sebelum itu ada catatan hitam tentang kerusakan lingkungan di Kaltim karena industri ekstraktif tambang dan bisnis lahan skala luas lainnya. Karena tambang, sudah 37 nyawa meninggal lubang tambang.

“Daya rusak pertambangan beroperasi selayaknya wabah virus,” ungkap Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang.

Kaltim adalah salah satu wilayah yang menjadi pusat eksploitasi sumber daya alam yang sangat masif dengan luas konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih dari 4 juta hectare dan luas konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) 1 juta hektare.

“Jika ditotal hampir setengah daratan Kaltim tengah diserang oleh kerumunan virus pertambangan,” tegas dia. (Redaksi Politikal.id 002)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait