Selasa, 30 April 2024

Tunda Pelaksanaan Pilkada Akibat Virus Corona Dimungkinkan dalam Undang-undang

Senin, 16 Maret 2020 23:38

Kebijakan menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah akibat wabah virus Corona (COVID-19) dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Ilustrasi/SINDOnews

“Keputusan pilkada apakah dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi obyektif di lapangan. Pemetaan wilayah yang terpapar Corona menjadi relevan. Pemetaan ini tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat,” papar Wakil Ketua Umum PPP ini.

Selain itu, dia menambahkan, mengenai model kampanye juga telah diatur di Pasal 65 Ayat 1 seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan dan lain-lain.

"Apakah model kampanye dengan pertemuan terbatas dapat menjadi model yang dipilih di situasi paparan virus Corona, tentu pilihan tersebut tetap merujuk protokol yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO," tandasnya.

Karena itu, Arwani meminta KPU segera melakukan pemetaan daerah-daerah penyelenggaraan pilkada dengan menghitung kondisi obyektif daerah yang terkena sebaran virus Corona.

KPU harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai validitas data dan potensi atas paparan Corona.

“Kami menggarisbawahi pelaksanan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus Corona,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Penundaan Pilkada akibat Wabah Corona Dimungkinkan dalam Undang-undang"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait