Minggu, 28 April 2024

Tunda Pilkada 2020 Jadi Opsi Terbaik selama Wabah Corona

Kamis, 26 Maret 2020 23:46

Ilustrasi: Penyemprotan disinfektan di gedung KPU (Agung Pambudhy/detikcom)

Karena itu, menurut Ferry, pilihan terbaiknya adalah penundaan secara menyeluruh tahapan pilkada serentak atau menggeser hari pemungutan suara. Sementara waktu pemungutan suara sudah ditetapkan berlangsung pada September 2020, seperti yang tercantum dalam Pasal 201 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Agar ada kepastian hukum dalam pilkada, lebih pas kalau ada penundaan secara keseluruhan," ujar mantan Ketua KPUD Jawa Barat itu.

Menggeser hari pemungutan suara, menurut Ferry, artinya membutuhkan perubahan aturan. Dalam situasi darurat nasional seperti ini, dibutuhkan jalan paling pintas dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Simulasikan saja kapan waktu yang paling tepat karena kita belum tahu kapan wabah ini akan berakhir," ujar Ferry.

Sementara itu, pengamat kepemiluan Veri Junaidi mengatakan penyelenggara pemilu membutuhkan waktu juga untuk membereskan tahapan-tahapan yang tertunda itu, termasuk pendaftaran pemilih yang dinilai sebagai salah satu tahapan krusial.

"Jadi paling aman itu waktu pemungutan suaranya diundur saja," ujar Veri, yang juga Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif.

Dengan itu, menurut Veri, penyelenggara pemilu harus mulai membahas opsi tersebut bersama pemerintah dan DPR. Idealnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan pula untuk mengeluarkan perppu penundaan pilkada jika ternyata situasi tak kunjung membaik sampai Mei 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "COVID-19 Mewabah, Penundaan Pencoblosan Pilkada 2020 Opsi Terbaik"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait