Tetapi, ia memperingatkan ada ancaman hukuman bagi siapa saja yang membuat laporan mengada-ada.
"Kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ungkap Raden.
Raden menyebut, laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan dua orang korban terhadap kliennya terlalu janggal.
Mengingat laporan dugaan pelecehan seksual itu dibuat saat proses pemilihan rektor baru di Universitas Pancasila.
(REDAKSI)