Revisi turut dilakukan Kabupaten/Kota lainnya, seperti Penajam Paser Utara (PPU) Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Paser.
"Revisi RTRW ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan Kaltim, sehingga memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan dari berbagai sektor, serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara," terang Syirajudin.
Nantinya, dari RTRW yang sudah direvisi, agar mempercepat peningkatan iklim investasi di daerah serta percepatan dalam pengembangan wilayah penyangga IKN.
"Tahapan selanjutnya evaluasi raperda di Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat, kami bersama DPRD Kaltim, segera menetapkan persetujuan bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan bahwa perjalanan revisi RTRW Kaltim, sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.
Pemprov Kaltim telah menyusun materi teknis Rapeda RTRW Kaltim melalui bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN.