Senin, 25 November 2024

Wacana Bangun Beach Club di Pantai Krakal Yogyakarta, Raffi Ahmad Dapat Kritikan dari Sejumlah Pihak Potensi Rusak Kawasan KBAK

Jumat, 5 Januari 2024 15:19

POTRET - Raffi Ahmad kini melakukan pembangunan resor, vila, dan beach club di kawasan tepi pantai Gunungkidul, Yogyakarta. Sudah melakukan survei pada 15 Desember lalu, resor dan beach club ini akan mulai dibangun pada tahun 2024. Begini bocoran konsep dan desain kawasan resor, vila, hingga beach c

POLITIKAL.ID - Raffi Ahmad akan menambah bisnisnya di Pantai Krakal Yogyakarta yang rencanya akan dibangun beach club. Namun, wilayah itu ternyata berpotensi merusak kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Salah satunyam Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio pun mendesak Kejaksaan Agung mengawasi proses perizinan, untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pejabat setempat.

Karena sebelumnya, Raffi terlihat sudah bertemu dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk peletakan batu pertama, yang dinilai sebagai isyarat, meskipun perizinan secara resmi belum dikeluarkan.

"Kejaksaan Agung wajib mengawasi segala proses perizinan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad yang berada di Pantai Krakal. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat yang ditengarai memberikan izin proyek tersebut," kata Fajar ditulis Rabu (3/1/2024).

Hal itu dilakukan lantaran adanya potensi kerusakan lingkungan akibat pembangunan proyek beach club milik Raffi Ahmad. Selain itu juga sebagai jawaban atas keluhan masyarakat dan temuan WALHI akan adanya pelanggaran hukum khususnya pemanfaatan lahan ekologis yang tidak sesuai peruntukannya.

"Nantinya kejaksaan juga bisa menggandeng Gakkum LHK untuk menilai Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Termasuk memeriksa kembali beberapa pembangunan villa di lokasi yang sama," katanya.

 Menurutnya jika izin secara formal tetap dikeluarkan, maka diduga melanggar UU Lingkungan Hidup dan Permen-ESDM No. 17/2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

Halaman 
Tag berita: