"Satuan Tugas Covid-19 dan Pemerintah Kota Samarinda secara terbuka membuka nama dan identitas orang-orang yang berada di bawah instansi gugus tugas," imbuhnya.
Ditambahnya lagi, Satuan Tugas Covid-19 dan Pemerintah Kota Samarinda melakukan penyidikan internal dan menjatuhkan sanksi kepada petugas yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selain itu Kapolri melakukan penyidikan internal dan menjatuhkan sanksi kepada petugas yang terlibat dalam peristiwa memalukan itu, sekaligus melakukan tindakan hukum sesuai mekanisme hukum pidana yang berlaku.
"Kapolri, Satuan Tugas Covid-19 dan Pemerintah Kota Samarinda memastikan keamanan sembilan orang yang dilakukan tes swab dan memastikan tidak ada proses transfer virus yang dilakukan dalam peristiwa yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum," tandasnya. (Redaksi Politikal - 001)