POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Kasus pengetapan dan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terus menjadi sorotan para anggota DPRD Samarinda.
Perhatian diberikan para wakil rakyat bukan tanpa alasan.
Seperti yang dikatakan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, yang menyebut kalau kejahatan struktural itu masih saja terjadi.
Seperti yang diungkap jajaran Polresta Samarinda pada Jumat (28/10/2022) kemarin dengan menetapkan lima tersangka dengan barang bukti 645 liter solar subsidi.
Untuk menghentikan kasus itu, Joni pun mengimbau agar masyarakat turut serta melaporkan para pengetap BBM subsidi apabila berjumpa di setiap SPBU Samarinda.
“Kepada masyarakat, jika menemukan (para pengetap BBM subsidi) itu bisa langsung disampaikan ke kami dengan bukti otentik seperti foto atau video agar kami bisa menindaklanjutinya,” kata Joni sapaannya, Jumat (4/11/2022).
Lanjut dijelaskannya, khusus bagi masyarakat umum tentunya tidak sulit untuk mengenali kendaraan para pengetap BBM bersubsidi. Joni memberi contoh, semisal ada sebuah kendaraan roda dua yang mengantre berulang kali.
“Kita logikakan begini, kalau seandainya motor selesai mengisi kemudian dia menghabiskan bahan bakar dalam waktu dekat itu tidak mungkin. Kita seharian aja berkeliling kota sudah capek, kemudian ini ada yang mengantre setiap hari pasti jadi tanda tanya ini orang mau kemana sih setiap hari ngisi. Itu contoh jelas yang bisa dipelajari,” jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, Joni juga mengimbau agar masyarakat tak takut melaporkan juga para oknum SPBU yang kedapatan bermain curang. Seperti meloloskan sebuah kendaraan dari antrean untuk bisa melakukan pengisian lebih cepat dari antrean yang ada.
“Kalau misalnya ada yang melihat (oknum petugas SPBU) terima setoran itu juga harus diungkap dan dibongkar semua. Agar kita bisa menghentikan itu semua dan memulai semua dengan baik,” tutupnya. (Advetorial)