POLITIKAL.ID - Ferdy Sambo menceritakan detik-detik saat dirinya mendapat pengaduan dari Putri Candrawathi terkait perlakuan Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo bersikukuh menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merudapaksa istrinya tersebut.
Hal itu diungkapkan Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Mulanya, Ferdy Sambo mengatakan dirinya ingin bermain bulu tangkis di bilangan Depok, Jawa Barat.
Saat perjalanan menuju ke Depok, dia melewati rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian saat tiba di rumah dinas di Duren Tiga, Sambo melihat Brigadir J berada di depan Gerbang.
“Saya melihat Yosua ada di depan gerbang. Kemudian saya teringat apa yang dilakukan Yosua terhadap istri saya waktu saya melihat dia. Karena waktu di Saguling saya tidak ketemu," kata Sambo.
Dalam kesaksiannya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan bahwa dirinya sempat menerima sambungan telepon dari Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 malam yang berisi pengaduan sang istri dapat perlakuan tidak senonoh dari Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah.
Sambo yang kala itu bersama ajudannya Adzan Roamer sempat meminta untuk menghentikan mobil yang dikendarai.
Hanya saja, dia tidak langsung turun dari mobil meski telah melihat Brigadir J.
Ferdy Sambo saat itu masih mempertimbangkan untuk mengonfirmasi kehadiran di Magelang kepada Brigadir J.
"Terus kemudian, saya perintahkan jalan lagi. Tetapi saya putuskan untuk berhenti dan konfirmasi hari itu juga. Saya kemudian turun, senjata saya jatuh. Kemudian saya ambil dan saya masuk ke dalam Duren Tiga," ucap Sambo.
Sesampainya di dalam rumah, ia melihat Ricky Rizal masih memarkir mobil dan Kuat Ma'ruf tengah berada di dapur.
Saat itu, ia langsung memerintahkan Kuat untuk memanggil Brigadir J.
Sambo pun mengatakan dirinya emosi saat berhadapan dengan Yoshua lantaran mengingat kejadian yang diceritakan Putri Candrawathi.
"Saya kemudian berhadapan dengan Yoshua. Saya sampaikan ke Yosua 'kenapa kamu tega sama ibu?" kata Sambo.
"Jawaban Yoshua tidak seperti yang saya harapkan. Dia malah menanya balik ‘ada apa komandan?’ Seperti menantang,” katanya.
“Saya kemudian lupa, tidak bisa mengingat lagi. Saya bilang ‘kamu kurang ajar’. Saya perintahkan Richard untuk 'hajar Chad, kamu hajar Chad.' Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh yang mulia," lanjut Sambo.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kawasan Duren Tiga Jakarta.
Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. (*)