"Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.
Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," kata dia.
Kriteria terakhir, kata Yasonna, berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata dia.
Selain itu, Yasonna juga merinci sekitar 5.556 narapidana telah dibebaskan guna mencegah penyebaran virus corona di Lapas hingga Rabu (1/4).
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.