"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem SDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita," kata Yasonna.
Ia pun menargetkan Kemenkumham dapat membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana melalui peraturan tersebut.
Ia juga menyebut narapidana yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
"Kami harapkan tak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Yasonna Akan Revisi PP 99/2012, 300 Napi Korupsi Bakal Bebas"