Yusril Soroti Konsekuensi Hukum Jika Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK
POLITIKAL.ID – Syarat pendidikan Gibran menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia menyoroti persoalan hukum yang dapat muncul jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Menurut Yusril, aturan saat ini belum menjelaskan secara rinci langkah hukum yang harus ditempuh jika seorang wakil presiden yang sudah menjabat kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Yusril menyampaikan pandangan tersebut ketika menanggapi gugatan Denny Indrayana dan sejumlah koleganya ke MK.
Syarat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan Yusril
Yusril memilih berhati-hati saat mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut.
“Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi? Saya tidak mau berkomentar banyak, bisa iya bisa tidak. Saya tidak bisa membayangkan andaikan dikabulkan dan ternyata tidak memenuhi syarat,” ujar Yusril dalam konferensi pers.
Ia kemudian menyoroti posisi Gibran yang sudah menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Menurut Yusril, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketatanegaraan jika MK nantinya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.
Yusril juga mengatakan aturan yang berlaku belum memberikan gambaran terperinci mengenai mekanisme pemberhentian wakil presiden dalam situasi tersebut.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Guru besar hukum tata negara itu menilai perkara mengenai syarat pendidikan Gibran menghadirkan persoalan baru dalam praktik peradilan konstitusi Indonesia.
“Itu belum detail diatur dalam aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” kata Yusril.
Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Denny Indrayana dan para pemohon mengajukan perkara melalui jalur PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Yusril Singgung Sengketa DPD dan Presiden
Untuk menjelaskan pandangannya, Yusril mengingat kembali pengalamannya ketika mewakili pemerintah dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara antara DPD dan Presiden pada era Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat itu, Ginandjar Kartasasmita memimpin DPD. Presiden SBY kemudian meminta Yusril mewakili pemerintah dalam perkara tersebut.
“Waktu itu (diketuai) Ginandjar Kartasasmita. Saya diminta Presiden SBY mewakili pemerintah. Tapi perkaranya tidak sampai selesai. Di tengah jalan, Pak Ginandjar menarik gugatannya, sehingga tidak ada putusannya mengenai kewenangan DPD dan pemerintah tersebut,” jelas Yusril.
Kritik Yusril soal Kewenangan MK
Selain membahas persoalan hukum acara, Yusril menyampaikan kritik terhadap sejumlah putusan MK yang menurut pandangannya terkadang melampaui kewenangan lembaga tersebut.
Yusril berpendapat MK seharusnya berfokus menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika hakim konstitusi menemukan sebuah norma bertentangan dengan konstitusi, menurut Yusril, MK cukup membatalkan norma tersebut.
“Yang saya khawatir, MK ini kadang-kadang agak kebablasan. Yang terbayangkan tugas MK itu menguji UU terhadap UUD 45. Putusan ia bertentangan, batal demi hukum, sudah selesai sampai di situ. Kadang-kadang MK, setelah (aturan) dibatalkan, terus diatur sendiri. Ini kadang menjadi masalah,” pungkasnya.
(Redaksi)




