Sabtu, 23 November 2024

290 ASN Daftar Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020

Senin, 27 April 2020 23:13

Ilustrasi (menpan.go.id)

POLITIKAL.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapati banyak aparatur sipil negara (ASN) mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. Hal tersebut berdasarkan 212 laporan pelanggaran netralitas ASN periode Januari-April 2020.

Keseluruhan pengaduan tersebut melibatkan 290 ASN, dengan 118 di antaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi.

"Aduan terbanyak ASN yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah," kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/4).

Agus mengatakan pihaknya juga menerima tiga pelanggaran netralitas ASN yang memobilisasi abdi negara lainnya menghadiri kegiatan yang mengarah keberpihakan petahana.

Kemudian memanfaatkan media sosial untuk menyosialisasikan bakal calon tertentu. Selain itu, ada juga ASN terlibat dalam pemasangan baliho, spanduk, dan alat peraga untuk sosialisasi bakal calon tertentu.

"Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN. Maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu perlu diperkuat," ujar Agus.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan umum dapat diberikan sanksi disiplin merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil (PNS).

"Hukuman yang diberikan hukuman disiplin sedang atau berat," kepada CNNIndonesia.com.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait