Selasa, 7 Mei 2024

290 ASN Daftar Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020

Senin, 27 April 2020 23:13

Ilustrasi (menpan.go.id)

PP 53/2010 tersebut mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

Dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Hukuman yang diberikan ASN yang melanggar ketentuan itu berupa sanksi disiplin sedang dan berat. Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KASN: Banyak ASN Daftar Bakal Calon Kepala Daerah"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait