"Semua penerima remisi sudah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan sesuai aturan. Sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan di berlaku maka diberikan remisinya," ujar Alanta sapaannya, Senin (17/8/2020).
Lanjut Alanta, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan yakni, sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.
Ia juga berharap, untuk tahun selanjutnya bisa lebih banyak lagi memberikan remisi kepada warga binaan.
Saat pembagian remisi pun Karutan berusia 32 Tahun ini berpesan kepada warga binaan, untuk tetap tenang, nyaman dan sehat selama menjalani masa tahanan.
“Tetap tenang dan nyaman selama menjalani tahanan, dan kita semua di sertai kesehatan dan di lindungi dari virus corona” ucap Alanta Imanuel. ( Redaksi Politikal - 001 )