POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Sebanyak 340 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Samarinda Klas II A menerima remisi kemerdekaan, dari total 119.175 narapidana di seluruh Indonesia penerima remisi.
Sebanyak 340 orang warga binaan rutan Samarinda penerima remisi, tiga diantaranya menerima potongan hukuman dan langsung bebas.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Samarinda Klas II A, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
"Semua penerima remisi sudah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan sesuai aturan. Sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan di berlaku maka diberikan remisinya," ujar Alanta sapaannya, Senin (17/8/2020).
Lanjut Alanta, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan yakni, sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.
Ia juga berharap, untuk tahun selanjutnya bisa lebih banyak lagi memberikan remisi kepada warga binaan.
Saat pembagian remisi pun Karutan berusia 32 Tahun ini berpesan kepada warga binaan, untuk tetap tenang, nyaman dan sehat selama menjalani masa tahanan.
“Tetap tenang dan nyaman selama menjalani tahanan, dan kita semua di sertai kesehatan dan di lindungi dari virus corona” ucap Alanta Imanuel. ( Redaksi Politikal - 001 )