Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Mendagri Perintahkan Pulang

POLITIKAL.ID – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan publik karena pergi umrah di tengah bencana banjir melanda wilayah Aceh Selatan.
Hal ini menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito memerintahkan Mirwan MS agar segera pulang ke Indonesia dari ibadah umrah di Tanah Suci.
Hal itu dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan yang mengklaim pihaknya terus memonitor isu tersebut.
Menurutnya, Mendagri Tito bakal memeriksa dan memberikan sanksi kepada Mirwan karena umrah dilakukan saat Aceh mengalami bencana besar.
“Pak Mendagri [Tito] kemarin sudah langsung telepon yang bersangkutan [Bupati Aceh Selatan Mirwan MS], suruh pulang. Menteri Dalam Negeri langsung merespons dan menghubungi yang bersangkutan untuk segera kembali ke tanah air, kembali ke Aceh,” jelas Benni dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (6/12).
Tim Kemendagri sendiri saat ini sudah berangkat menuju Aceh. Pihaknya berharap bisa melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS atas kepergiannya ke Tanah Suci saat Aceh Selatan diporak-porandakan oleh bencana banjir dan longsor.
“Jadi, kita ada pemeriksaan karena beliau [Mirwan MS] meninggalkan Aceh Selatan. [Pemeriksaan dan sanksi] sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Benni.
Kabar soal kepergian Mirwan MS untuk umrah sendiri baru diketahui pihak Kemendagri usai ramainya pemberitaan di sejumlah media massa. Benni sendiri mengaku terkejut saat mengetahui hal tersebut.
Kemendagri pun langsung melakukan pengecekan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Selatan, yang memastikan Mirwan memang pergi umrah. Menurutnya, Mirwan sempat mengajukan izin meninggalkan Aceh Selatan untuk ibadah umrah pada 2 Desember 2025-12 Desember 2025.
Akan tetapi, Benni mengatakan izin atau cuti tersebut tidak disetujui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Itu yang menyebabkan surat izin dari Mirwan MS tidak bisa dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat itu sangat diharapkan, sangat ditunggu-tunggu. Makanya kecewa dari Kemendagri [mendengar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah di saat bencana],” tegas Benni.
“Kepala daerah itu kalau mau keluar negeri harus izin. Kondisi seperti ini bisa dikatakan bahwa Pak Bupati Aceh Selatan [Mirwan MS] melaksanakan ibadah umrah tanpa izin,” sambungnya.
Dipecat dari DPC Gerindra
Keberangkatan Mirwan ke Mekah untuk melaksanakan Umrah di tengah bencana juga mendapat tanggapan tegas dari Partai Gerindra.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengaku sudah mendapat laporan terkait keberangkatan Mirwan ke Mekah untuk melaksanakan Umrah di tengah bencana.
Sugiono menegaskan partai memecat Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“Tadi saya mendapat laporan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sugiono kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujarnya.
Tanggapan Pemkab Aceh Selatan
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra membenarkan Bupati Aceh Selatan berangkat umrah. Pihaknya beralasan Mirwan berangkat setelah melihat kondisi Aceh Selatan yang sudah membaik dari bencana banjir.
“Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke tanah suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di pemukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga sebelumnya sudah menolak dan tidak mengabulkan keinginan Mirwan MS yang ingin ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor.
Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu Bupati Aceh Selatan sampaikan ke Mualem pada 24 November 2025. Namun Mualem tidak mengabulkan karena saat itu Aceh sedang dalam menghadapi bencana alam hidrometeorologi.
“Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (5/12).
Mualem menilai Kabupaten Aceh Selatan salah satu daerah yang terdampak parah akibat bencana banjir dan longsor. Bupati sendiri telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Selatan.
Mualem akan menegur Bupati Aceh Selatan karena abai dan tidak mengindahkan surat penolakan untuk bepergian ke luar negeri.
“Beliau (Gubernur Aceh) akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” katanya.
(*)
