Kapolri Buka Ruang Terkait Usulan Jabatan Sipil di Lingkungan Polri

POLITIKAL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif usulan mengenai peluang bagi kalangan sipil profesional untuk masuk ke korps Bhayangkara. Institusi kepolisian kini membuka ruang lebar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki posisi tertentu. Kebijakan ini merupakan langkah maju untuk menciptakan kesetaraan posisi antar-lembaga negara.
Pihak kepolisian ingin memastikan bahwa proses pengisian posisi ini berjalan secara adil dan transparan. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja di berbagai divisi non-lapangan. Masyarakat menyambut baik rencana perubahan struktural yang cukup signifikan ini.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Alasan Kapolri Setujui Aturan Jabatan Sipil di Lingkungan Polri
Kapolri mengungkit fakta bahwa personel Polri selama ini sudah sering mendapatkan kesempatan untuk menduduki berbagai jabatan sipil di luar institusi. Oleh karena itu, Listyo Sigit Prabowo menilai bahwa kebijakan baru ini merupakan sebuah timbal balik yang adil. Institusi Polri harus memberikan kesempatan yang sama bagi para profesional di luar kepolisian.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas.
Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung reformasi birokrasi yang lebih terbuka. Kapolri melihat potensi besar dari para ahli non-militer untuk memajukan organisasi. Hal tersebut akan membawa perspektif baru dalam pengelolaan institusi penegak hukum tersebut.
Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Terkait Jabatan Sipil di Lingkungan Polri
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merupakan tokoh utama yang pertama kali melontarkan usulan progresif ini. Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum penting. Momentum ini harus mampu memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Pigai menilai bahwa keterlibatan publik secara langsung akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sistem yang lebih inklusif akan membantu Polri dalam menghadapi tantangan modern yang semakin kompleks. Gagasan ini pun langsung memicu diskusi hangat di kalangan pengamat kebijakan publik.
Menteri HAM mengajukan gagasan tersebut demi kebaikan dan kemajuan organisasi kepolisian ke depan. Dia ingin melihat Polri tumbuh menjadi lembaga yang semakin modern dan akuntabel. Oleh sebab itu, perubahan regulasi melalui revisi UU menjadi jalur konstitusional yang paling tepat.
Fokus Jabatan Sipil di Lingkungan Polri Hanya untuk Sektor Non-Operasional
Menurut penjelasan Pigai, kalangan sipil tidak akan mengisi posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian. Unsur sipil hanya akan menempati bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis. Posisi tersebut mencakup bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, serta transformasi digital.
Selain itu, kalangan profesional sipil juga dapat mengelola bidang keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Posisi ini nantinya memiliki tingkatan yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I. Pembatasan ini bertujuan agar fungsi utama kepolisian dalam menjaga keamanan tetap berjalan secara terfokus.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri, Jumat (5/6/2026).
Pigai optimistis bahwa kehadiran tenaga ahli sipil akan mempercepat digitalisasi sistem administrasi di internal kepolisian. Keuangan organisasi juga akan mendapatkan pengawasan yang lebih ketat dari para pakar yang kompeten. Penataan personalia pun akan berjalan lebih objektif berdasarkan kompetensi masing-masing individu.
Dukungan dari Kapolri ini menandai babak baru dalam sejarah tata kelola kepolisian Indonesia. Publik kini menanti ketukan palu DPR RI terkait revisi UU Polri tersebut agar rencana ini bisa segera berjalan. Semua pihak berharap kebijakan ini membawa dampak positif bagi pelayanan masyarakat.
(Redaksi)

