Nasional

PN Surakarta Resmi Mengeluarkan Penetapan Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIV Kepada KGPH Purboyo

POLITIKAL.ID – Penetapan Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIV kini mencapai babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta membacakan putusan krusial pada Rabu (29/1/2026). Hakim secara resmi menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo sebagai ahli waris sah yang memegang gelar tertinggi di keraton tersebut. Keputusan hukum ini menjadi tonggak sejarah penting bagi masa depan monarki Mataram Islam di Surakarta.

Babak Baru Suksesi Takhta di Pengadilan Negeri Surakarta

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di PN Surakarta tersebut menandai berakhirnya ketidakpastian hukum mengenai pemimpin sah keraton. KGPH Purboyo mengonfirmasi langsung hasil persidangan tersebut kepada awak media tak lama setelah hakim mengetuk palu. Beliau menyatakan rasa syukur yang mendalam karena lembaga peradilan memberikan legitimasi kuat terhadap posisinya.

“Hari ini, Rabu tanggal 29 Januari 2026, kami menghadiri persidangan dengan agenda tunggal yaitu pembacaan putusan,” ujar KGPH Purboyo. Beliau menegaskan bahwa hakim mengabulkan seluruh poin gugatan yang tim hukumnya ajukan beberapa waktu lalu. Penetapan ini secara otomatis memberikan pengakuan negara terhadap identitas beliau sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Dalam ruang sidang yang penuh haru, tim kuasa hukum menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa PN Surakarta telah mempertimbangkan aspek sejarah, silsilah, dan hukum perdata secara komprehensif. Selain itu, putusan ini juga memperjelas garis suksesi yang sempat mengalami dinamika internal selama bertahun-tahun.

Mengakhiri Perselisihan Panjang Ahli Waris Keraton

Perjalanan menuju penetapan Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIV bukanlah jalan yang singkat dan mudah. KGPH Purboyo merupakan putra keenam dari almarhum Sri Susuhunan Pakubuwono XII yang mangkat pada tahun 2004 silam. Sejak wafatnya sang ayah, internal keluarga besar keraton menghadapi perselisihan panjang mengenai suksesi kepemimpinan.

Berbagai pihak mengklaim hak atas takhta tersebut, sehingga menciptakan dualisme dan ketegangan di lingkungan istana. Namun, KGPH Purboyo memilih jalur hukum yang konstitusional untuk menyelesaikan sengketa ini. Beliau membawa perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses hukum ini melibatkan pemeriksaan dokumen silsilah yang sangat detail dan keterangan saksi-saksi ahli sejarah. Selain itu, pengadilan juga memanggil berbagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap masa depan keraton. Langkah berani ini bertujuan agar suksesi tidak lagi menyisakan perdebatan di masa depan.

Langkah Strategis Menuju Prosesi Penobatan Resmi

Meskipun sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan, KGPH Purboyo menyadari bahwa tugasnya baru saja dimulai. Beliau menyebutkan bahwa hasil dari PN Surakarta ini hanyalah langkah awal dari rangkaian panjang tradisi adat. Keraton Surakarta memiliki tata cara yang sangat sakral dalam menobatkan seorang raja.

“Sekarang kami baru menyelesaikan tahap pertama dalam aspek hukum negara. Selanjutnya, kami akan menjalani tahap-tahap sesuai tata cara dan adat istiadat keraton yang berlaku turun-temurun,” jelas Purboyo dengan nada tenang. Beliau berkomitmen untuk mengikuti seluruh protokol budaya agar penobatannya nanti mendapat restu dari leluhur dan keluarga besar.

Beliau juga berencana merangkul seluruh kerabat keraton untuk menyatukan kembali visi pembangunan budaya. Menurutnya, keraton harus tetap menjadi pilar pelestari budaya Jawa di tengah arus modernisasi. Dukungan dari internal keluarga menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas institusi keraton setelah putusan hukum ini terbit.

Koordinasi dengan Berbagai Instansi Terkait

Sebelum mendapatkan penetapan Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIV, KGPH Purboyo telah menempuh jalur komunikasi yang luas. Beliau mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai responden. Nama-nama besar seperti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pihak Puro Mangkunegaran turut mengikuti perkembangan kasus ini.

Selain instansi pemerintah, beliau juga menghadapi beberapa saudara kandungnya sendiri di meja hijau. Langkah ini beliau ambil bukan untuk menciptakan perpecahan, melainkan untuk memberikan kejelasan posisi hukum masing-masing pihak. Dengan adanya putusan PN Surakarta, semua pihak kini memiliki acuan legal yang jelas dan tidak terbantahkan.

Dukungan masyarakat Surakarta juga mengalir deras selama proses persidangan berlangsung. Purboyo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga yang terus memberikan doa dan semangat. “Saya berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendoakan perjalanan panjang ini hingga mencapai titik terang,” tambahnya.

Harapan Masa Depan bagi Kebudayaan Surakarta

Masyarakat berharap agar penetapan Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIV membawa dampak positif bagi pariwisata dan pelestarian budaya di Solo. Sebagai ikon kota, stabilitas kepemimpinan di dalam keraton sangat memengaruhi citra daerah. Dengan adanya raja yang sah secara hukum negara dan adat, program-program revitalisasi keraton dapat berjalan lebih maksimal.

Pemerintah daerah juga berharap suksesi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara keraton dan pemerintah kota. Keraton Surakarta memegang peran penting sebagai pusat edukasi sejarah bagi generasi muda. Oleh karena itu, kepemimpinan Pakubuwono XIV diharapkan mampu membawa napas baru bagi eksistensi budaya Jawa di kancah internasional.

Kini, seluruh mata tertuju pada persiapan upacara penobatan atau Jumenengan yang akan digelar dalam waktu dekat. Publik menantikan kemegahan tradisi keraton yang akan menandai dimulainya era kepemimpinan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV secara penuh di bumi Surakarta.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button