Nasional

Ribuan SPPG Tersandung Beragam Pelanggaran Teknis dan Tata Kelola

POLITIKAL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pernah menjalani penghentian operasional sementara sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai pada Januari 2025.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar SPPG sudah kembali beroperasi setelah memenuhi standar yang ditetapkan BGN.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan BGN mengambil langkah suspend untuk menjaga kualitas layanan MBG di seluruh daerah.

“Sejak 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah menjalani suspend dari total 27.208 SPPG yang beroperasi saat ini,” ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (31/5).

BGN menjatuhkan sanksi tersebut setelah menerima laporan masyarakat, hasil inspeksi mendadak, serta temuan pengawasan di lapangan.

Di Sumatra, sebanyak 758 SPPG pernah menjalani suspend. Saat ini, 148 SPPG masih belum beroperasi. Sebanyak 10 SPPG terkena suspend karena kejadian menonjol. Sementara 138 lainnya terkendala infrastruktur, tata kelola, dan mutu gizi.

Sebanyak 610 SPPG di wilayah itu sudah kembali beroperasi setelah memperbaiki kekurangan yang ditemukan.

Pulau Jawa Catat Jumlah Suspend Tertinggi

Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah suspend terbanyak. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, BGN masih menghentikan sementara 1.666 SPPG.

Sebanyak 61 SPPG mendapat suspend karena kejadian menonjol. Adapun 1.605 SPPG lainnya menghadapi masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan kualitas gizi.

Selain itu, 1.800 SPPG di Jawa berhasil memenuhi persyaratan dan kembali melayani penerima manfaat.

“Wilayah Jawa mencatat jumlah suspend terbesar karena jumlah SPPG yang beroperasi juga paling banyak,” kata Nanik.

Di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, BGN mencatat 3.959 SPPG pernah menjalani suspend. Saat ini, 399 SPPG masih belum memenuhi ketentuan sehingga belum dapat beroperasi kembali.

Secara nasional, BGN telah mengaktifkan kembali 5.659 SPPG. Namun, 2.213 SPPG lainnya masih harus menyelesaikan berbagai persyaratan.

BGN Siapkan Sanksi Baru bagi SPPG yang Tak Layani Kelompok 3B

Nanik menjelaskan berbagai pelanggaran yang memicu suspend. Beberapa SPPG menyajikan makanan yang menyebabkan gangguan pencernaan, diare, atau muntah pada penerima manfaat.

BGN juga menemukan pelanggaran berupa penggunaan anggaran bahan baku yang tidak sesuai ketentuan, praktik mark-up harga, dan tata letak bangunan yang tidak mengikuti petunjuk teknis.

Selain itu, sejumlah SPPG belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebagian lainnya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan fasilitas pendukung bagi petugas.

Petugas juga menemukan kekurangan peralatan dapur, lemahnya tata kelola organisasi, konflik antara yayasan dan mitra, serta jumlah pemasok yang belum memenuhi standar minimal.

BGN kini mewajibkan setiap SPPG melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Jika sampai 2 Juni 2026 SPPG belum dapat menunjukkan data penyaluran MBG kepada kelompok 3B, kami akan menjatuhkan suspend mayor tanpa insentif. Kepala SPPG juga akan menerima peringatan keras,” tegas Nanik.

BGN berharap seluruh SPPG segera memenuhi ketentuan tersebut agar program MBG dapat berjalan optimal dan menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button