Hukum dan Kriminal

Komisi III Meradang Terkait Penanganan Kasus Radiet dan Fandi di Mataram-Batam

POLITIKAL.ID  – Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara hukum yang mengusik rasa keadilan. Para legislator kini mengambil langkah tegas terhadap proses hukum di wilayah Mataram dan Batam. Komisi III Meradang setelah mendengar aduan langsung dari keluarga terdakwa dalam rapat terbaru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin pertemuan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis (26/2/2026). Pihaknya mengundang keluarga Radiet Ardiansyah dan keluarga Fandi Ramadhan untuk memberikan keterangan. Agenda ini bertujuan mendalami dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Fokus Utama pada Asas Keadilan UU KUHP

Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara Fandi Ramadhan wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan. Fandi merupakan terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton di Batam. Anggota dewan mendesak penegak hukum agar konsisten mengikuti aturan hukum terbaru.

Legislator meminta aparat menerapkan asas keadilan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Komisi III menilai setiap tuntutan harus berdasar pada fakta persidangan yang objektif. Karena alasan itu, Komisi III Meradang dan menuntut evaluasi total terhadap kinerja jaksa penuntut umum.

DPR juga memperhatikan perilaku aparat penegak hukum di ruang publik. Secara khusus, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur Jaksa Muhammad Arfian dari Kejari Batam. Pimpinan rapat mengingatkan agar jaksa lebih berhati-hati saat menyampaikan pendapat ke muka umum.

Agenda Pemanggilan Kejari Mataram dan Kejari Batam

Langkah nyata parlemen berikutnya adalah memanggil para pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi. Komisi III segera menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram dan Kapolres Lombok Utara. Mereka akan membahas kasus pembunuhan mahasiswi Unram dengan terdakwa Radiet Ardiansyah.

“Kami akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejari Mataram untuk memberikan penjelasan,” ungkap Habiburokhman. Upaya ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan mengenai proses penyidikan. Transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Selain di Mataram, pemanggilan juga menyasar instansi penegak hukum di Kepulauan Riau. Pihak dewan berencana memanggil penyidik BNN serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam dalam waktu dekat. Komisi III Meradang karena melihat potensi ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus narkotika tersebut.

Komisi Yudisial Pantau Jalannya Persidangan

DPR juga menggandeng lembaga pengawas eksternal guna menjamin proses peradilan yang bersih. Habiburokhman meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau langsung persidangan di Mataram dan Batam. Tindakan ini bertujuan mencegah adanya intervensi dari pihak luar selama proses hukum berlangsung.

Pengawasan KY berguna untuk menjaga integritas hakim yang memimpin perkara tersebut. Anggota dewan ingin hakim bekerja secara independen sesuai dengan bukti-bukti sah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar tegak tanpa pandang bulu.

Melalui rangkaian pemanggilan ini, Komisi III berharap penegakan hukum mencerminkan semangat keadilan sejati. Para legislator berkomitmen mengawal kasus Radiet dan Fandi hingga tuntas. Semua pihak wajib patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button