Harga Avtur Terus Naik, Pemerintah Mengizinkan Kenaikan Tarif Pesawat 9 hingga 13 Persen

POLITIKAL.ID – Pemerintah secara resmi memberikan ruang bagi maskapai domestik untuk melakukan Kenaikan Tarif Pesawat pada rentang 9 hingga 13 persen.
Kebijakan ini merespons lonjakan harga avtur dunia yang terus meningkat akibat krisis geopolitik di Timur Tengah.
Langkah strategis ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya operasional yang tinggi.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan tersebut. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut langkah pemerintah sangat krusial bagi kondisi finansial maskapai saat ini.
Penyesuaian harga ini menjadi jalan tengah untuk melindungi perusahaan penerbangan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah,” ujar Denon dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Insentif Pajak Mengiringi Kebijakan Kenaikan Tarif Pesawat
Selain mengizinkan Kenaikan Tarif Pesawat, pemerintah juga menggulirkan sejumlah insentif fiskal untuk meringankan beban maskapai. Pemerintah menghapus bea masuk suku cadang menjadi 0 persen guna menekan biaya perawatan armada.
Selain itu, pemerintah memberikan dukungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen bagi penumpang kelas ekonomi.
Denon Prawiraatmadja menilai paket kebijakan ini sangat relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Penghapusan PPN 11 persen secara sementara tersebut memberikan ruang napas bagi maskapai dalam mengatur arus kas.
Kebijakan ini juga membantu masyarakat agar tidak terbebani oleh lonjakan harga yang terlalu ekstrem.
“Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11% dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0%,” lanjut Denon.
Kombinasi antara insentif pajak dan izin Kenaikan Tarif Pesawat diharapkan mampu menjaga stabilitas operasional. Pemerintah tetap mengawasi agar kenaikan harga tiket tidak melampaui batas yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk memastikan mobilitas warga antarwilayah tetap berjalan lancar.
Menjaga Konektivitas dan Keselamatan Penerbangan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan rincian teknis mengenai pembatasan tarif tersebut. Pemerintah menetapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebesar 38 persen sebagai bagian dari struktur harga baru. Pemerintah juga menunda perubahan tarif batas atas (TBA) untuk menjaga stabilitas harga di pasar.
Airlangga menegaskan bahwa subsidi PPN DTP 11 persen menyasar tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga konektivitas transportasi udara nasional.
Tanpa intervensi ini, harga tiket pesawat bisa melonjak jauh lebih tinggi mengikuti harga pasar avtur global.
“Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantornya.
INACA berharap seluruh kementerian terkait segera mengimplementasikan kebijakan ini secara serentak di lapangan. Kejelasan regulasi membantu maskapai dalam menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
Stabilitas industri penerbangan juga sangat menentukan kelancaran distribusi logistik dan pergerakan ekonomi di berbagai daerah.
Melalui kebijakan Kenaikan Tarif Pesawat yang terukur ini, pemerintah berupaya menyelamatkan ekosistem transportasi udara dari guncangan krisis energi global.
(Redaksi)
